Jember, tagarjatim.id – Belakangan ini, masalah pembayaran pajak ramai diperbincangkan di masyarakat pasca pemerintah meluncurkan platform Coretax. Sistem yang mulai berjalan sejak Januari 2025 itu dinilai menyulitkan para wajib pajak.
Jauh sebelum Coretax berjalan, sistem pembayaran pajak kerap dikeluhkan sebagian masyarakat karena dinilai ribet atau merepotkan. Terkait hal itu, Tax Center Universitas Jember (UNEJ) mengingatkan kepada masyarakat bahwa pajak tetap merupakan sebuah kewajiban yang harus diurus dan dibayar oleh warga negara.
Menurut Ketua Laboratorium Tax Center, Nurcahyani Dwi Kusumaningrum, membayar pajak adalah sesuatu yang penting sebagai bagian dari kewajiban warga negara, “Kita wajib membayar pajak karena kita menikmati fasilitas negara,” ungkapnya.
Bagi masyarakat wajib pajak yang merasa kesulitan atau kurang memahami aturan pelaporan dan pembayaran pajak, Tax Center Unej siap memberikan layanan konsultasi, pendampingan, dan edukasi perpajakan secara gratis.
Tax Center Universitas Jember (UNEJ) membuka layanan asistensi pajak hingga akhir bulan Maret 2025. Layanan ini tersedia di Student Activity Center (SAC) dan Kampus Vokasi Jubung, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Tax Center UNEJ bertujuan untuk membantu dalam proses pelaporan pajak serta memberikan edukasi mengenai pentingnya membayar pajak sebagai kontribusi terhadap negara.
Layanan ini diperkuat oleh tim relawan yang terdiri dari 30 mahasiswa program studi D3 Perpajakan. Para relawan ini bertugas memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa dengan membayar pajak, mereka telah berperan serta dalam pembangunan negara.
Nurcahyani menekankan, sebagai bagian dari pengguna fasilitas negara, kewajiban membayar pajak harus dilakukan. Pada dasarnya, pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat. Masyarakat perlu menyadari bahwa pajak merupakan sumber utama pemasukan negara yang memungkinkan roda pemerintahan terus berjalan.
Ia juga menjelaskan bahwa wajib pajak dapat berupa individu maupun badan usaha, tergantung pada status terdaftar mereka.
“Karena wajib pajak, ada kewajiban dia harus bayar. Kalau misal berusaha untuk menghindari pajak atau menggelapkan pajak sudah ada sanksi yang jelas,” ucapnya.
Sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan bisa dimulai dari teguran melalui email pribadi. Jika pelanggaran terus berlanjut, sanksinya dapat berupa denda administratif atau bahkan pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi kasus yang sudah tergolong berat.
“Kemungkinan besar apabila terulang lagi, itu bisa diakumulasi. Sebenarnya sudah bayar, tapi belum lapor. Nanti, bisa jadi pajak berikutnya bisa lebih mahal,” papar Nurcahyani.
Tidak hanya membayar pajak, melaporkan pajak juga merupakan kewajiban yang harus dipenuhi untuk setiap individu terdaftar wajib pajak.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat terutama sivitas akademik UNEJ lebih sadar akan pentingnya pelaporan dan pembayaran pajak secara tepat waktu.(*)










